Tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Selain itu, salah satu metode yang digunakan adalah dengan menggunakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), diharapkan agar bisa menjadi tolok ukur pelayanan publik pada UPTD. Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Sebulu dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabilitas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada UPTD. Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut Sebulu dimasa yang akan datang.
Nilai Indek Kepuasan Masyarakat Terhadap UPTD SPAPAL Sebulu pada Semester I dan II Tahun 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar