Senin, 17 Januari 2022

Profile UPTD

 Profile UPTD

 

Nama OPD   :    UPTD Sentral Pembenihan Air Payau Dan Air Laut (SPAPAL)  Muara Badak - Sebulu


Instansi         :    Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur


Alamat          :    - Sebulu : Jalan Manunggal No. 1 Desa Sebulu Ulu Kec. Sebulu Kab. Kutai                  Kartanegara

                          - Muara Badak : Jl. Am. Tahir RT. 01 Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak


E-mail           :    uptd.spapal_sebulu@yahoo.com

                           uptd.spapal.sebulu@gmail.com 


Luas              :    a. Luas Lahan Keseluruhan Sebulu ± 5 Ha, terdiri dari :

·       ± 2,5 Ha Sarana Prasarana

·       ± 2,5 Ha Waduk

b. Luas Lahan Keseluruhan Muara Badak ± 15 Ha


Titik kordinat : Sebulu             : -0.272866, 116.998444 

                         Muara Badak   : -0.300165, 117.436826



SEBULU



MUARA BADAK


Sejarah dan Perkembangannya

 Sejarah dan Perkembangannya

        Proyek kerjasama Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia di wilayah Mahakam Tengah, dulu termasuk Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur dalam Proyek Transmigrasi dan Pengembangan Wilayah - (Transmigration and Area Development) yang dikenal dengan TAD yang dimulai pada tahun 1977 sampai tahun 1986 dan dipimpin oleh Dr. Bernhard May berkonsentrasi pada Mahakam Tengah dan di BBI Sebulu ini yang menjadi penyedia bibit tersebut dan disuplai dari stasiun ini ke daerah-daerah transmigrasi di Sebulu dan Teluk Dalam serta kepeda petani Ikan.   
       
          Setelah proyek TAD selesai, Balai ini di serahkan ke Pemerintah Daerah dan menjadi Balai Benih Ikan (BBI) Sebulu dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. Pada tahun 2010 berdasarkan Pergub. No. 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan Sentral Air Tawar (BBISAT) Sebulu, kemudian berubah menjadi UPTD Balai Benih Sentral Air Tawar (BBSAT) Sebulu berdasarkan Pergub No. 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur. 
 
        Pada tahun 2016 berdasarkan Pergub. No. 100 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi UPTD Balai Benih Ikan Sentral Air Tawar (BBISAT) Sebulu. 
 
        Berdasarkan Pergub. No. 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur berubah menjadi UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu.

            Dalam perkembangannya Unit Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Muara Badak digabung dengan UPTD SPAPAL Sebulu sehingga diusulkan menjadi UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu-Muara Badak, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur resmi menjadi UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Muara Badak-Sebulu.
 

 

STANDAR PELAYANAN (SP) UPTD SPAPAL MUARA BADAK - SEBULU TAHUN 2025

                         STANDAR PELAYANAN PENYEDIAAN BENIH IKAN PATIN Proses Penyampaian Pelayanan ( service delivery ) ...