Sejarah dan Perkembangannya
Proyek kerjasama Pemerintah Jerman dan Pemerintah Indonesia di wilayah
Mahakam Tengah, dulu termasuk Kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur dalam
Proyek Transmigrasi dan Pengembangan Wilayah - (Transmigration and Area
Development) yang dikenal dengan TAD yang dimulai pada tahun 1977 sampai tahun
1986 dan dipimpin oleh Dr. Bernhard May berkonsentrasi pada Mahakam Tengah dan
di BBI Sebulu ini yang menjadi penyedia bibit tersebut dan disuplai dari
stasiun ini ke daerah-daerah transmigrasi di Sebulu dan Teluk Dalam serta
kepeda petani Ikan.
Setelah proyek TAD selesai, Balai ini di serahkan ke Pemerintah Daerah dan
menjadi Balai Benih Ikan (BBI) Sebulu dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kalimantan Timur. Pada tahun 2010 berdasarkan
Pergub. No. 25 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Balai Benih Ikan Sentral Air Tawar (BBISAT)
Sebulu, kemudian berubah menjadi UPTD Balai Benih Sentral Air Tawar (BBSAT)
Sebulu berdasarkan Pergub No. 42 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Pada tahun 2016 berdasarkan
Pergub. No. 100 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi UPTD Balai Benih Ikan Sentral Air Tawar (BBISAT)
Sebulu.
Berdasarkan Pergub. No. 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Timur berubah menjadi UPTD Sentral
Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu.
Dalam perkembangannya Unit Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Muara Badak digabung dengan
UPTD SPAPAL Sebulu sehingga diusulkan menjadi UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Sebulu-Muara
Badak, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur resmi menjadi UPTD Sentral Pembenihan Air Payau dan Air Laut (SPAPAL) Muara Badak-Sebulu.